- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Visi

Misi

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.
Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.
Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.
Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan risiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.
Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
Tugas BPOM
Fungsi BPOM
- Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
g. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggug jawab BPOM;
j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM. - Pengawasan Sebelum Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
- Pengawasan Selama Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Tugas Sekretariat Utama
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di BPOM.
Fungsi Sekretariat Utama
- Koordinasi kegiatan BPOM;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan BPOM;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPOM;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
- Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
- Penyusunan norma, stndar, prosedurm dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
- Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
- Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
Menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pangan olahan.
Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
- Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Deputi Bidang Penindakan
Menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Fungsi Deputi Bidang Penindakan
- Penyusunan kebijakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan kebijakan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan;
- Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan penindakan meliputi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Tugas Inspektorat Utama
Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPOM
Fungsi Inspektorat Utama
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- Pelaksanan administrasi Inspektorat Utama.
Tugas Unit Pelaksana Teknis BPOM
Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Unit Pelaksana Teknis BPOM
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dasar Hukum:
Kewenangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan :
- menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat aman, berkhasiat/manfaat, bermutu, serta berdaya saing. Untuk itu, BPOM membangun kerangka kerja organisasi yang memuat kebijakan dan sasaran BPOM serta proses dan metode untuk mencapai sasaran tersebut. Kerangka kerja ini disusun dengan pemenuhan terhadap standar dan persyaratan berbagai sistem manajemen standar internasional dan diintegrasikan dengan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kerangka kerja ini disebut sebagai Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan yang Terintegrasi yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 316 Tahun 2025 tentang Penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi.
Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan yang Terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen POM Terintegrasi, menjadi acuan bagi seluruh unit kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif, efisien dan terarah dengan pendekatan proses dan pemikiran berbasis risiko serta akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) dalam pelaksanaan setiap anggaran. Sistem Manajemen POM Terintegrasi dirancang untuk menyatukan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, sistem manajemen modern, serta praktik terbaik yang diakui secara internasional (ISO). Melalui penerapan sistem ini, pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dilaksanakan dengan lebih efisien, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan yang pada akhirnya mendorong peningkatan mutu layanan publik di bidang pengawasan Obat dan Makanan secara berkelanjutan.
Namun dalam pelaksanaan tugasnya, BPOM tidak bertindak sebagai pihak tunggal (single player), melainkan perlu membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan melalui tiga pilar (triple helix), yakni: BPOM sebagai regulator, pembina, dan pengawas; pelaku usaha yang didorong untuk mandiri dalam memenuhi standar dan menghasilkan produk yang aman serta bermutu; serta masyarakat yang berperan aktif dalam pengawasan partisipatif melalui akses informasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran kritis. Tata Kelola dan hubungan antar unsur dalam pengawasan Obat dan Makanan ini berada dalam kerangka Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM).

Seiring dengan meningkatnya dinamika lingkungan strategis, tantangan global, dan kompleksitas peredaran Obat dan Makanan, konsep tiga pilar tersebut kemudian berkembang menjadi pentahelix pengawasan Obat dan Makanan. Pendekatan ini menambahkan peran akademisi, yang memberikan kontribusi melalui penelitian, kajian ilmiah, dan inovasi pengawasan, serta lembaga nonpemerintah dan media, termasuk pemanfaatan media sosial, yang berfungsi sebagai penggerak partisipasi masyarakat, advokasi publik, dan penyebaran informasi yang luas serta cepat. Pentahelix dalam sistem pengawasan Obat dan Makanan ini tergambar dalam proses bisnis berikut:

Dengan penerapan pentahelix, pengawasan Obat dan Makanan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, adaptif, dan kolaboratif. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil dari sinergi seluruh pemangku kepentingan. Melalui kerja sama tersebut, pengawasan mampu merespons perkembangan teknologi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika perdagangan global secara lebih tepat.
Melalui penerapan Sistem Manajemen POM Terintegrasi dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), BPOM bersama seluruh pemangku kepentingan membangun ekosistem pengawasan yang solid, partisipatif, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat, mendukung pertumbuhan industri yang berdaya saing, serta berkontribusi bagi pembangunan nasional menuju Indonesia yang sehat, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global.
di Indonesia
